Sidang Perdana Roy Suryo: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tidak Cermat dan Teliti Terkait Surat Dakwaan

JAKARTA, Andalaska News — Agenda sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret nama Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo diwarnai kritik tajam. Tim kuasa hukum terdakwa secara terbuka melayangkan protes keras terhadap kualitas administrasi hukum yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai surat dakwaan yang dibacakan di ruang pengadilan sarat dengan cacat formil dan substansial.
Sorotan Tajam Ketidakcermatan JPU
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, secara khusus menyoroti perubahan mendasar pada surat dakwaan serta ketidaksesuaian data jumlah barang bukti digital berupa video yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan. Menurutnya, ketidaktelitian semacam ini merusak marwah keadilan dalam penegakan hukum pidana.
“Dalam surat dakwaan itu katanya ada 7 video, tapi sorry to say hanya 6 video yang sudah kami cek secara komprehensif. Artinya, dalam perkara besar ini jaksa lagi-lagi tidak teliti dan tidak cermat,” ungkap Abdul Gafur menyoroti kejanggalan tersebut.
Lebih lanjut, pihak pembela juga mengkritisi dihapusnya pasal-pasal krusial oleh JPU—termasuk pasal mengenai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling)—yang dinilai membuat konstruksi hukum surat dakwaan menjadi kabur (obscure libel) dan problematik di bawah penerapan ketentuan KUHP yang baru.
Urgensi Profesionalisme Penegak Hukum
Kasus yang menarik perhatian luas publik ini dinilai sebagai ujian besar bagi profesionalisme aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa meski perkara ini berakar dari tensi politik terkait figur penting negara, instansi penuntut umum tetap wajib menjunjung tinggi standar objektivitas dan kehati-hatian materiil agar tidak mencederai hak konstitusional terdakwa.
Menyikapi dinamika dakwaan tersebut, kubu Roy Suryo menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan pada persidangan pekan depan. Agenda terdekat adalah membacakan nota perlawanan (eksepsi) guna merespons perubahan surat dakwaan yang telah disampaikan oleh pihak jaksa penuntut umum di muka persidangan.
